KIBLAT.NET– Dalam sebuah riwayat Abdullah bin Amru ‘Ash pernah bercerita, “Suatu hari, aku masuk menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan pewarna kuning. Rasulullah lalu bersabda kepadaku, ‘Apakah dua baju ini?’ Ia menjawab, ‘Ini dicelup untukku oleh Ummu Abdullah.’
Kemudian Rasulullah bersabda, ‘Aku bersumpah kepadamu jika engkau kembali kepada Ummu Abdullah, maka perintahkanlah ia menyalakan dapurnya kemudian hendaklah ia melemparkan dua baju tersebut di dalamnya.’Aku pun kembali kepadanya dan melakukan (seperti yang beliau perintahkan)’.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Imam Muslim meriwayatkan dari Thawus dari Abdullah bin Amru bin Ash berkata, “Rasulullah melihat saya memakai baju bercelup pewarna kuning, maka ia bertanya, ‘Apakah ibumu yang menyuruh kamu memakai ini?’ Lalu saya bertanya, ‘Apakah saya harus membasuhkannya?’ Nabi menjawab, ‘Bakar saja keduanya’.” (HR Muslim).
Berdasarkan hadits ini dengan berbagai periwayatannya, bisa disimpulkan bahwa beliau marah karena Abdullah memakai pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir. Untuk itu kita harus berusaha untuk tidak menyerupai mereka, baik dalam pakaian, makanan, maupun minuman. Hendaklah kaum muslimin mempunyai keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan orang-orang kafir.
Imam Nawawi menjelaskan, “Adapun perintah untuk membakarnya, ada yang mengatakan sebagai balasan dan mencegah Abdullah dan orang lain melakukan perbuatan ini. Hal ini seperti perintah kepada perempuan yang melaknat untanya, beliau memerintahkan untuk menjualnya. Selain itu, beliau juga mengingkari mereka yang mensyaratkan perbudakan dan sejenisnya.”
Keterangan ini sesuai riwayat lain dari Imam An-Nasa’i dalam Sunannya dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash bahwa ia datang menghadap Nabi dengan memakai baju bercelup pewarna kuning. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu marah dan bersabda, “Pergilah dan lemparkan dua baju tersebut darimu.” Ia bertanya, “(Dilempar) ke mana wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ke dalam api.” (HR. An-Nasa’i).
Ringkasnya seorang muslim tidak diperbolehkan meniru kebiasaan orang kafir. Sekecil apa pun bentuknya, walaupun hanya sebatas style atau gaya dalam berpakaian. Wallahu a’lam bis shawab!
Penulis : Fakhruddin
Disadur dari buku “Jangan Bikin Rasul Marah” karya M. Ali Utsman Mujahid, Penerbit Aqwam, Solo
0 komentar:
Posting Komentar