Di sela-sela kunjungan dakwahnya, Dr. Zakir Naik selalu dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan pelik dan sulit dijawab oleh setiap orang. Pada umumnya, pertanyaan tersebut muncul dari kalangan non-muslim yang hendak mengkritisi syariat islam. Salah satu pertanyaan yang pernah diajukan kepada da’i asal India ini adalah mengapa non-muslim dilarang memasuki kota suci Mekah dan Madinah?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Zakir menjelaskan, “Memang benar bahwa non-muslim tidak diizinkan memasuki kota suci Mekah dan Madinah, menurut hukum yang berlaku.” Menurutnya, poin-poin berikut bisa menjelaskan kemungkinan alasan dibalik larangan tersebut:
Pertama: Tidak semua warga negara diizinkan berada di kamp tentara
“Saya warga negara India,” jelas beliau, “akan tetapi saya tidak diizinkan memasuki wilayah tertentu seperti kamp tentara. Di setiap negara ada wilayah-wilayah tertentu di mana warga biasa tidak boleh masuk. Hanya warga negara yang berdinas dalam kemiliteran atau yang terkait dengan pertahanan negara itu yang boleh masuk kamp tentara.”
“Hal yang sama berlaku bagi Islam,” lanjut pakar perbandingan agama ini, “Sebagai agama universal untuk seluruh dunia dan semua manusia. Kamp-kamp Islam adalah dua kota suci, Mekah dan Madinah. Di kedua tempat itu hanya mereka yang percaya kepada Islam dan terlibat dalam pertahanan Islam, yakni kaum muslimin, yang boleh masuk.”
“Sungguh tidak logis jika warga biasa merasa keberatan terhadap larangan masuk kamp tentara. Maka dari itu, tidak layak bagi non-muslim merasa keberatan dengan larangan memasuki Mekah dan Madinah.” Tegas Doktor kristolog alumnus University of Mumbai ini.
BACA JUGA Ketika Syekh Abdul Qadir Jailani Berbicara Tentang Bid’ah
Kedua; Analogi Visa untuk memasuki Mekah dan Madinah.
Menurut beliau, setiap kali orang bepergian ke luar negeri dia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan visa, izin untuk memasuki negara itu. Setiap negara punya aturan, ketentuan, dan persyaratan untuk mengeluarkan visa. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi barulah mereka akan mengeluarkan visa.
Salah satu negara yang sangat ketat dalam mengeluarkan visa adalah Amerika Serikat, terutama ketika mengeluarkan visa untuk warga negara dunia ketiga. Mereka menetapkan beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum mereka mengeluarkan visa.
“Ketika saya berkunjung ke Singapura, kata beliau melanjutkan jawabannya, dalam formulir imigrasi mereka dicantumkan ketentuan hukuman mati bagi pengedar obat terlarang. Jika saya ingin mengunjungi Singapura saya harus mengikuti hukum mereka. Saya tidak bisa mengatakan bahwa hukuman mati adalah hukuman barbar. Hanya kalau saya menyetujui ketentuan dan persyaratan mereka saya akan diperbolehkan masuk negara itu.”
Kemudian di akhir jawaban tersebut, beliau menegaskan, “Visa atau persyaratan utama yang diwajibkan bagi setiap orang untuk memasuki Mekah dan Madinah adalah mengucapkan La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah yang artinya, ‘Tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah’.”
Fakhruddin
Disadur dari buku Debat Islam Vs Non Islam, karya Dr. Zakir Naik, Penerbit Aqwam, Solo
Sumber: Kiblat.net
0 komentar:
Posting Komentar